- Usulan Biaya Haji Naik, Kasi PHU: Subsidi Berkeadilan Untuk Jamaah Mendatang
- Hari Amal Bakti Ke 77 Kementerian Agama , Gubernur Kalsel Serahkan Penghargaan Humas Award 2022
- Baznas Dan Paragon Technology Berupaya Dorong Kesejahteraan Mustahik Melalui Program Zmart
- Siapkan Fasilitas Pendukung, Bandara Syamsudin Noor Dukung Kesuksesan Presidensi G 20
- Mengusung Tema Iconic Airport Hotel, Cordia Hotel Hadir Di Bandara Internasional Syamsudin Noor
- Prof. Zudan, KORPRI Mengaji, Berkontribusi Harus Jadi Gerakan
- MTQ Nasional KORPRI VI Diikuti 82 Kafilah
- Bapandiran Data Banua
- BAZNAS Berikan Apresiasi Rp. 310 Juta Bagi Pemenang MTQ Nasional ke-29 di Kalsel
- Lagu Ciptaan Robert Hendra Sulu Jadi Kenyataan
Workshop Penggiat P4GN dilaksanakan BNN Kalsel

Keterangan Gambar : Kabid P2M Iskandar Adam S.K.M, M.M didampingi Kasi Pemberdayaan Masyarakat Rakhmadiansyah S, Kep. Saat Workshop P4GN bagi instansi swasta (Foto : istimewa)
Workshop Penggiat P4GN dilaksanakan BNN Kalsel
amacomedia.com, Banjarmasin - Guna memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang pencegahan dan penyalahgunaan narkoba, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalsel mengadakan workshop P4GN ( Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika) bagi instansi swasta di Kalimantan Selatan, rabu (8/6) bertempat di Aula BNNP Kalsel.
Baca Lainnya :
- Perencanaan Pembangunan Ibukota Negara Harus Lebih Matang 0
- Jokowi Turut Belasungkawa Atas Meninggalnya Putra Ridwan Kamil 0
- Tahura Music Festival Akhirnya Digelar 1
- Explore Airport Dengan Tema Pelestarian Satwa Endemik Khas Kalimantan Selatan 0
- Kemenag Balangan Raih Tujuh Penghargaan Realisasi Anggaran dari KPPN Tanjung3
Hal ini merupakan sebuah upaya yang terus menerus dilakukan oleh berbagai komponen masyarakat dan Pemerintah serta dunia, usaha untuk mengindahkan masyarakat dari resiko penyalahgunaan adiksi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Dalam workshop kali ini diikuti oleh 15 media televisi dan radio yang ada di Kalimantan Selatan, yang bertujuan untuk meyebarluaskan P4GN kepada masyarakat dan media diharapkan bisa menjadi penggiat serta pelopor dalam memberikan informasi kepada masyarakat.
Workshop yang dibuka oleh Kepala Bidang P2M (Program Pemberdayaan Masyarakat) BNN Provinsi Kalsel Iskandar Adam S.K.M, M.M. mewakili Kepala BNNP Kalsel Drs. Jackson Lapalonga, M.Si. menyampaikan bahwa "Prevalensi penyalahgunaan narkoba secara
nasional saat ini meningkat sebesar 1.95% atau 3.662.646 orang.
Menyikapi hal ini BNNP Kalsel tak henti-hentinya mengajak semua elemen masyarakat untuk menekan meningkatnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba, BNN tidak bisa berjalan sendiri tanpa adanya dukungan semua pihak.
Media lokal yang ada di Kalsel tentunya memiliki andil yang besar dalam penyampaian informasi mengenai bahaya penggunaan narkoba. Peran serta masyarakat juga sudah diatur dalam undang - undang nomor 35 tahun 2009 yakni
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 104
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 105
Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 106
Hak masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika;
memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN;
memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.
Pasal 107
Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNN jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Pasal 108
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Pasal 105, dan Pasal 106 dapat dibentuk dalam suatu wadah yang dikoordinasi oleh BNN.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNN.
Dengan adanya kekuatan hukum yang diberikan, diharapkan masyarakat berperan aktif dalam memerangi narkoba, adapun untuk melapor langsung apabila mengetahui penyalahgunaan narkoba bisa menghubungi hotline BNNP Kalsel di 0811-500-5153
Kerahasiaan pelapor tentunya dijamin oleh BNNP Kalsel.(Adm)
