- Kinerja Positif BPBD Kalsel Mendapat Apresiasi Dari BNPB RI
- Kalsel Gigih Gali Sumber Bantuan Peralatan Mitigasi Bencana
- SOIna Kalteng Berkunjung Ke Sekretariat SOIna Kalsel
- Sri Rahayu Terpilih Nahkodai SOIna Kalsel Periode 2025 - 2029
- Musyawarah Daerah SOIna Provinsi Kalsel Tahun 2024
- Bandara Syamsudin Noor Raih Penghargaan Bandara Sehat 2024
- SOIna Kalsel Peringati Hari Disabilitas Internasional di PKH ULM
- Kontingen Tanah Laut Juara 1 di Unified Futsal Kalsel Cup 2024
- Silaturahmi Pengurus DPP APINDO Kalsel:Memperkuat Komunikasi & Kaderisasi Menuju Indonesia Emas 2045
- Pelatihan Hidroponik Untuk Kewirausahaan Atlet SOIna Kalsel
Usulan Biaya Haji Naik, Kasi PHU: Subsidi Berkeadilan Untuk Jamaah Mendatang
Paringin (Amacomedia.com).-Plt. Kepala Seki (Kasi)
Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag)
Kabupaten Balangan Rahmadi, S.Pd.I, MM menyatakan bahwa usulan tentang akan
naiknya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Jemaah Haji Indonesia Tahun 1444
H/2023 M timbul dengan berbagai pertimbangan, yang salah satunya adalah untuk
menjamin keadilan penggunaan nilai manfaat pengelolaan dana haji yang dilakukan
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Bahasa simpelnya, nilai manfaat itu
seperti subsidi. Harapan kita subsidi ini tidak hanya dinikmati oleh jamaah
yang berangkat tahun ini, namun juga jamaah haji yang berangkat di tahun-tahun
mendatang. Dengan munculnya kebijakan pengurangan jumlah nilai manfaat tahun
ini dibanding tahun sebelumnya, maka Bipih yang dikenakan kepada jamaah lebih
banyak," paparnya panjang lebar saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa
(24/01/23).
Baca Lainnya :
- Hari Amal Bakti Ke 77 Kementerian Agama , Gubernur Kalsel Serahkan Penghargaan Humas Award 20220
- Kegiatan Olah Raga Di Lapas Kelas II B Amuntai 0
- Isak Tangis Warnai Keberangkatan Jamaah Haji Balangan0
- Persiapan Keberangkatan, Jamaah Haji Balangan Jalani Tes PCR0
- Kemenag Balangan Raih Tujuh Penghargaan Realisasi Anggaran dari KPPN Tanjung0
Rahmadi menjelaskan bahwa pemanfaatan dana nilai manfaat sejak
2010 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. Pada 2010, nilai manfaat
dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan ke jemaah hanya Rp4,45
juta. Sementara Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta.
"Awalnya komposisi nilai manfaat hanya 13%, sementara Bipih
87%," tambahnya.
Dalam perkembangan selanjutnya, komposisi nilai manfaat terus
membesar menjadi 19% (2011 dan 2012), 25% (2013), 32% (2014), 39% (2015), 42%
(2016), 44% (2017), 49% (2018 dan 2019). Karena Arab Saudi menaikkan layanan
biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022 penggunaan dan nilai manfaat naik
hingga 59%.
"Kondisi ini sudah tidak normal dan harus disikapi dengan
bijak. Sedangkan nilai manfaat adalah hak seluruh jemaah haji Indonesia,
termasuk lebih dari 5 juta yang masih menunggu antrean berangkat. Mulai
sekarang dan seterusnya, nilai manfaat harus digunakan secara berkeadilan guna
menjaga keberlanjutan," tegasnya.
Menurut Rahamdi apabila komposisi Bipih (41%) dan NM (59%)
dipertahankan, diperkirakan nilai manfaat cepat habis. Padahal jamaah yang menunggu
5-10 tahun akan datang juga berhak atas nilai manfaat.
"Walau usulan ini tidak populer, kita tentu berharap yang
terbaik bagi semua. Sekarang ini masih dalam bentuk usulan yang akan dibahas
lebih lanjut. Kita tunggu saja, semoga menghasilkan keputusan yang ideal bagi
semua," pungkasnya. (rtm )