- OMC di Kalsel Berhasil Kurangi Curah Hujan
- Amelia Pembalap Grasstrack Wanita Kalsel
- Luthfi Pembalap Usia Dini Dari Amuntai Yang Sarat Prestasi
- Dispora Kalsel Dapat Penghargaan IMI Award 2025
- Rakerprov 2025 Ikatan Motor Indonesia (IMI) Kalsel
- Kinerja Positif BPBD Kalsel Mendapat Apresiasi Dari BNPB RI
- Kalsel Gigih Gali Sumber Bantuan Peralatan Mitigasi Bencana
- SOIna Kalteng Berkunjung Ke Sekretariat SOIna Kalsel
- Sri Rahayu Terpilih Nahkodai SOIna Kalsel Periode 2025 - 2029
- Musyawarah Daerah SOIna Provinsi Kalsel Tahun 2024
Tolak Raqan Penyiaran Aceh, Sejumlah Radio Berhenti Siaran

Keterangan Gambar : Tolak Raqan Penyiaran Aceh, Sejumlah Radio Berhenti Siaran
amacomedia.com, Aceh - Sejumlah lembaga penyiaran radio di Aceh menyatakan akan berhenti mengudara pada Kamis (9/11/2023) sebagai bentuk protes terhadap Rancangan Qanun Penyiaran Aceh yang dianggap memberatkan lembaga penyiaran.
Uzair CEO Antero FM mengatakan saat ini sebanyak 29 radio di seluruh Aceh telah menyatakan akan melakukan protes dengan berhenti mengudara untuk sehari sebagai bentuk penolakan dan jumlah radio ini memungkinkan akan bertambah.
Kamis besok akan dilakukan Rapat Dengar Pendapat Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh terkait rancangan Qanun Penyiaran Aceh, "dimana Pasal 16 sampai 18 dari peraturan daerah ini kami anggap sangat memberatkan dan tidak ada urgensinya,” ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (8/11/2023).
Baca Lainnya :
- Half Marathon 2023 “Xtramile”, Ajak Lebih dari 4.000 Pelari Dukung Gaya Hidup Sehat Berkelanjutan 0
- Anugerah PWI 2024, PWI Provinsi Jaring Calon Penerima Di Daerah0
- Tingkatkan Manajemen Mesjid, Kemenag, Najir dan Adaro Kaji Tiru Ke Mesjid Cheng Ho surabaya0
- 547 Hari Keliling Indonesia Kakek Nenek Ini Sambangi 30 Provinsi 0
- Rute CGK – BDJ Bertambah Dengan Hadirnya Pelita Air Di Bandara Internasional Syamsudin Noor0
Menurutnya pasal-pasal tersebut sudah tercantum dalam UU Penyiaran. Sementara kewajiban untuk memproduksi konten Program Siaran Aceh berupa pendidikan, budaya, berita, mitigasi bencana dan lain-lain yang diatur dalam Pasal 16 ayat 2 dalam rancangan Qanun Penyiaran Aceh sudah dilakukan.
Di lain pihak kajian daftar inventaris masalah belum cukup komprehensif dilakukan. “Nah jika ada kajian yang menemukan urgensi baru dibutuhkan qanun. Tapi itu kita juga lihat dalam pasal dimana sejumlah kewajiban produksi yang belum jelas anggaran siapa yang tanggung sedangkan kondisi radio saat ini dalam kondisi sulit untuk membiayai produksi,” paparnya.
Uzair juga menyoroti pasal 26 pendanaan untuk KPIA yang akan menjadi beban APBA, "banyak prioritas lain yang membutuhkan anggaran daerah," tandasnya.
Adapun radio yang akan off siaran Kamis 9 November 2023 yaitu :
1. Antero FM Banda Aceh
2. Panglima Polem FM Aceh Besar
3. Lima 7 FM Aceh Besar
4. Three FM Banda Aceh
5. Kluetezz FM Aceh Selatan
6. Dalka FM Meulaboh
7. Fatali FM Aceh Barat Daya
8. Radio Xtra FM Aceh Singkil
9. Megaphone FM Sigli
10. Hidayah FM
11. Urban FM Aceh Besar
12. Toss FM Banda Aceh
13. Muna FM Subulussalam
14. Nikoya FM Banda Aceh
15. Mutiara FM Pidie
16. ASFM Sigli
17. Radio KIS FM Aceh Besar
18. Radio SLA FM Takengon
19. Kontiki FM Banda Aceh
20. Djati FM Banda Aceh
21. Amanda FM Takengon
22. Badratun FM Sigli
23. Serambi FM Banda Aceh
24. Megah FM Banda Aceh
25. Citis FM Lhokseumawe
26. Diraja FM Bireuen
27. Istiqomah Arun FM Lhokseumawe
28. Serambi Aceh FM Bireuen
29. Rumoh PMI FM Banda Aceh
Jumlah ini diperkirakan terus bertambah.
Sementara itu owner Three FM Wira Dharma menyebutkan bahwa radio memiliki segmentasi pendengar yang berbeda sehingga kalau konten siaran diseragamkan tidak akan menarik lagi. "Justru kalau konten program sejenis akan menciptakan persaingan tidak sehat", ungkap Wira.
Lembaga penyiaran radio di Aceh yang menolak Raqan Penyiaran Aceh ini akan melakukan langkah advokasi secara hukum. Penasehat hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin SH telah menyatakan kesediaannya untuk memberikan pendampingan.
Qanun yang merupakan peraturan daerah di Aceh didasarkan pada kekhususan dalam UUPA (Undang-undang Pemerintah Aceh). Dalam pasal 153 UUPA disebutkan pemerintah Aceh memiliki hak untuk mengatur pers dan penyiaran yang islami. Hal ini menjadi kontroversi dan mendapat sorotan banyak pihak. Menurut Safaruddin jika rancangan Qanun Penyiaran Aceh ini dikaitkan dengan pasal tersebut tidak ada korelasinya. (Adm)
