- Usulan Biaya Haji Naik, Kasi PHU: Subsidi Berkeadilan Untuk Jamaah Mendatang
- Hari Amal Bakti Ke 77 Kementerian Agama , Gubernur Kalsel Serahkan Penghargaan Humas Award 2022
- Baznas Dan Paragon Technology Berupaya Dorong Kesejahteraan Mustahik Melalui Program Zmart
- Siapkan Fasilitas Pendukung, Bandara Syamsudin Noor Dukung Kesuksesan Presidensi G 20
- Mengusung Tema Iconic Airport Hotel, Cordia Hotel Hadir Di Bandara Internasional Syamsudin Noor
- Prof. Zudan, KORPRI Mengaji, Berkontribusi Harus Jadi Gerakan
- MTQ Nasional KORPRI VI Diikuti 82 Kafilah
- Bapandiran Data Banua
- BAZNAS Berikan Apresiasi Rp. 310 Juta Bagi Pemenang MTQ Nasional ke-29 di Kalsel
- Lagu Ciptaan Robert Hendra Sulu Jadi Kenyataan
Simpan 21 Paket Sabu ,Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Warga Desa Tambak Sirang Baru berinisial SF (36)Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Banjar di rumahnya (Foto:Humas Polres Banjar /Amacomedia.com)
Martapura - Warga Desa Tambak Sirang Baru berinisial SF (36)Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Banjar di rumahnya.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji mengatakan Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 21 paket barang bukti narkoba
Baca Lainnya :
- Kepala Madrasah Harap Ketika Menjadi Alumni Siswa-Siswi MTSN 5 Fasih Membaca Quran0
- Terkait Arisan Bodong, Kabid Humas Polda Kalsel, Jika dirugikan Lapor Ke Pihak Polis0
- Pejabat Dishub Batola Tandatangani Kontrak Kinerja dan Pakta Integritas0
- Wakamad MTSN 5 Barito Kuala Gelar Disiplin Tata Tertib0
- Kemenag Kalsel Gelar Webinar Untuk Peningkatan Seritifikasi Pembimbing Manasik Haji Dan Umroh0
"Dari 21 paket, total berat sabu yang disita seberat 6,54 gram. Pelaku menyimpan semua barang bukti itu di dalam dompet kecil." Ungkapnya.
Selanjutnya Pelaku sempat membuang dompet itu ke belakang rumahnya untuk mengelabui petugas,
"pelaku dibawa ke Polres Banjar dan diserahkan ke Unit Satresnarkoba Polres Banjar untuk ditindaklanjuti" jelasnya.
Saat ini Pelaku diganjar Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RINo 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun serta denda Rp 1 M. (rtm)
