Simpan 21 Paket Sabu ,Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara

By fajar 22 Feb 2022, 14:01:03 WIB Kriminal
Simpan 21 Paket  Sabu ,Pria Ini Terancam 20 Tahun Penjara

Keterangan Gambar : Warga Desa Tambak Sirang Baru berinisial SF (36)Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Banjar di rumahnya (Foto:Humas Polres Banjar /Amacomedia.com)


Martapura - Warga Desa Tambak Sirang Baru berinisial SF (36)Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar, diamankan anggota Satresnarkoba Polres Banjar di rumahnya.


Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Iptu Suwarji mengatakan Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti 21 paket barang bukti narkoba

Baca Lainnya :



"Dari 21 paket, total berat sabu yang disita seberat 6,54 gram. Pelaku menyimpan semua barang bukti itu di dalam dompet kecil." Ungkapnya.


Selanjutnya Pelaku sempat membuang dompet itu ke belakang rumahnya untuk mengelabui petugas,


"pelaku dibawa ke Polres Banjar dan diserahkan ke Unit Satresnarkoba Polres Banjar untuk ditindaklanjuti" jelasnya.


Saat ini Pelaku diganjar Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RINo 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun serta denda Rp 1 M. (rtm)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment