Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Pengawas SPBU Mataraman

By fajar 08 Feb 2022, 00:02:19 WIB Kriminal
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku  Penganiayaan Terhadap Pengawas  SPBU Mataraman

Keterangan Gambar : Kasus penganiayaan terhadap pengawas SPBU di Jalan A Yani Km63 Desa Simpang Tiga Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, akhirnya terungkap dan pelakunya berhasil diringkus petugas gabungan. (Foto : Humas Polres Banjar)


MARTAPURA - Unit Reskrim Polsek Mataraman dan Resmob Polres Banjar back up Subdit 3 Jatanras Polda Kalteng, Resmob Polresta Palangkaraya, Unit Opsnal Polres Gunung Mas, Unit 1 Sat Reskrim Polres Gunung Mas, Unit 3 Sat Reskrim Polres Gunung Mas serta Anggota Pospol Kampuri Polsek Sepang Polres Gunung Mas, merupakan petugas gabungan yang mengungkapkan titik terang peristiwa berdarah di SPBU Mataraman tersebut.


Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas, Iptu Suwarji membenarkan telah dilakukannya penangkapan terhadap tersangka penganiayaan di Kecamatan Mataraman.

Baca Lainnya :


“keberhasilan penangkapan ini Berkat koordinasi dan kerjasama dengan unit gabungan yang melakukan penyelidikan,” sebutnya.



Suwarji menjelaskan Pelaku yang menjadi tersangka penganiayaan, Fadly alias Walik diringkus Minggu (6/2/2022) di warung Inas Desa Rangan Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).


Bermula informasi masyarakat diterima tim gabungan yang sedang melakukan penyelidikan, bahwa tersangka berada di kawasan itu.


Mendapatkan informasi valid, Tim Gabungan menuju warung tersebut dan benar adanya tersangka berada di lokasi, lantas Fadly alias Walik diringkus selanjutnya dibawa ke Polsek Mataraman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya menganiaya korban, Ahmad Subairi.


Lanjut Suwarji Penganiayaan itu sendiri berlangsung di kawasan SPBU Desa Simpang Tiga Jalan A. Yani Km63 RT 004/002 Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, Minggu (5/12/2021) sekitar pukul 22.00 Wita.


Kejadiannya bermula saat korban bersama dengan beberapa karyawan selesai menghitung dan memasukkan uang hasil penjualan BBM ke brankas di dalam kantor.


Saat korban sendirian di dalam kantor, tiba tiba pelaku datang dengan menggunakan helm tertutup membawa senjata tajam jenis parang dan pisau.


Seketika tersangka menyerang korban hingga mengakibatkan luka tebas terbuka di wajah, tangan, jari kelingking serta luka tusuk pada pinggang.


Korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya datang dua saksi dan pelaku berhasil kabur melarikan diri.



Lebih lanjut Suwarji mengungkapkan tersangka akan dikenakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHPidana Tentang Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. (rtm)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment