- Dirjen PHU Lepas PPIH 2025 untuk Daker Madinah dan Bandara
- Kunjungan Special Olympics Asia Pasifik Dapat Sambutan Luar Biasa Dari SOIna Kotabaru
- Ramah Tamah SOIna Tanah Bumbu Dengan Rombongan Special Olympics Asia Pasifik.
- Purnawarman: Harjad Banjarbaru ke-26 Sukses Berkat Dukungan Semua Pihak
- Wakil Bupati HSS Terima Audiensi Organisasi Laung Kuning Banjar DPC Hulu Sungai Selatan
- GOW Kab. HSS 2025–2030 Resmi Dilantik, Sinergi Perempuan untuk Banua
- Di Hari Kartini Pemkab HSS Apresiasi Perempuan Pelaku UMKM Yang Berdaya Dan Menginspirasi
- Sekda HSS Hadiri Musrenbang 2025
- Wakil Bupati HSS Hadiri Penutupan Manasik Haji 2025,
- Pemkab HSS Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah ke-XXIX
Operasi SatpolPP Balangan Ungkap Praktik Tuna Susila di Warung Kopi

Paringin,(Amacomedia ) -
Satuan Polisi Pamong Praja dan Penertiban Perundang-undangan Daerah (PPNS)
Kabupaten Balangan bersama anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP)
Balangan sukses melaksanakan operasi pekat di sebuah warung kopi yang terletak
di Desa Lasung Batu, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan. Operasi ini
dilaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan Jabatan Nomor SKJ.10.25.
Kepala Bidang Penegakan
Perundang-undangan Daerah, Faisal Noorhadi, ST, menjelaskan bahwa operasi
dilaksanakan pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 10.45 Wita. Anggota SatpolPP
yang mengendap berhasil masuk ke salah satu warung yang dicurigai sebagai
tempat praktik asusila.
Baca Lainnya :
- DEWAN Kesenian Balangan Resmi Dilantik untuk Membangun Kesenian di Kabupaten Balangan0
- Dengan Moto Turun Gunung Taklukan Kota , MA Ainul Amin Terima Pengharagaan Juara 1 KSM Bidang Kimia 0
- Terangkan Kota Paringin: Dishub Ganti Lebih dari 500 Titik Penerangan0
- Gandeng Baznas Kalsel, Unit Usaha Syariah Maybank Indonesia Salurkan Bantuan Qurban 0
- Usulan Biaya Haji Naik, Kasi PHU: Subsidi Berkeadilan Untuk Jamaah Mendatang0
Faisal menambahkan bahwa operasi
ini bertujuan untuk mengungkap dan menindak praktek tuna susila yang dilakukan
oleh seorang penjaga warung dengan inisial NY dan seorang pengunjung warung
dengan inisial AM. Keduanya telah diamankan oleh petugas dan akan dimintai
keterangan lebih lanjut di kantor SatpolPP Balangan.
Tindakan yang dilakukan oleh NY
dan AM ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah
(Perda) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Tuna Susila.
Dalam penindakan sesuai dengan
ketentuan Pasal 8, tuna susila yang pertama kali terjaring dalam operasi razia
ini akan didata, diberikan surat peringatan, dan diminta pernyataan agar tidak
mengulangi pelanggaran yang sama. Setelah itu, mereka akan dikembalikan ke
tempat tinggal keluarganya melalui kepala desa setempat.
Operasi ini merupakan bagian
dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten
Balangan serta menegakkan peraturan yang berlaku terkait dengan pencegahan dan
penanggulangan tuna susila.( rtm )
