- Penanaman Ulin Di Borneo Zwageri Island
- Kompetisi Talenta Siswa Untuk Anak Kebutuhan Khusus (ABK)
- Tingkat Pengetahun ,FKPAI Kemenag Balangan Studi Tiru di Kabupaten Bandung
- Tolak Raqan Penyiaran Aceh, Sejumlah Radio Berhenti Siaran
- Half Marathon 2023 “Xtramile”, Ajak Lebih dari 4.000 Pelari Dukung Gaya Hidup Sehat Berkelanjutan
- Anugerah PWI 2024, PWI Provinsi Jaring Calon Penerima Di Daerah
- Tingkatkan Manajemen Mesjid, Kemenag, Najir dan Adaro Kaji Tiru Ke Mesjid Cheng Ho surabaya
- 547 Hari Keliling Indonesia Kakek Nenek Ini Sambangi 30 Provinsi
- Rute CGK – BDJ Bertambah Dengan Hadirnya Pelita Air Di Bandara Internasional Syamsudin Noor
- PT Angkasa Pura I dan Kejaksaan Tinggi Kalsel Teken Nota Kesepahaman
Korban dan Pelaku Pemerkosaan parah menderita kelainan
Seleksi Calon Hakim Agung

Calon hakim agung Muhammad Daming Sanusi menyatakan, hukuman mati tidak layak diberlakukan bagi pelaku pemerkosaan. Penjelasannya soal ini mengundang tawa sejumlah anggota Komisi III saat berlangsung fit and proper test hakim agung di Komisi III DPR pada Senin (14/1/2013) ini.
"Bagaimana menurut Anda, apabila kasus perkosaan ini dibuat menjadi hukuman mati?" tanya anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Andi Azhar, ketika itu kepada Daming.
Daming menjawab, "Yang diperkosa dengan yang memerkosa ini sama-sama menikmati. Jadi, harus pikir-pikir terhadap hukuman mati."
Baca Lainnya :
Jawaban Daming ini pun langsung mengundang tawa, tetapi tidak sedikit yang mencibir pernyataannya. Dijumpai seusai menjalani fit and proper test, Daming berdalih bahwa pernyataannya itu hanya untuk mencairkan suasana.
"Kita tadi terlalu tegang, jadi supaya tidak terlalu tegang," imbuhnya.
Menurut Daming, hukuman mati harus dipertimbangkan baik-baik. Ia beralasan, dirinya belum memberikan jawaban tegas apakah ia mendukung atau tidak penerapan hukuman mati bagi pelaku pemerkosaan. "Tentu kita harus pertimbangkan baik-baik kasus tertentu, seperti narkoba, korupsi, saya setuju. Tapi untuk kasus pemerkosan, harus dipertimbangkan dulu. Tadi saya belum memberikan jawaban yang tegas," kata Daming.
Menanggapi pernyataan itu, anggota Komisi III lain dari Fraksi Partai Demokrat, Himmatul Aliya Setiawati, menilai candaan Daming sangat tidak pantas.
"Saya kira candaannya tidak pas. Saya setuju ada hukuman mati ya," ucap Aliya.
Meski menganggap tak pantas, ia menilai jawaban Daming sudah memenuhi kriteria yang diharapkan dari seorang hakim agung. "Dari Fraksi Gerindra menyatakan tidak akan memilih, tapi kalau saya sih soal memilih kita lihat nilai-nilai keseluruhannya," tutur Aliya. (Sumber: kompas.com
