Kinerja Positif BPBD Kalsel Mendapat Apresiasi Dari BNPB RI

By Adam Subayu 11 Jan 2025, 21:40:26 WIB Peristiwa
Kinerja Positif BPBD Kalsel Mendapat Apresiasi Dari BNPB RI

Keterangan Gambar : BPBD Kalsel bersama BPBD kabupaten Kota dan mahasiswa bersinergi melakukan sosialisasi dan pelatihan mitgasi bencana pada daerah daerah rawan bencana.


amacomedia.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI  memberikan apresiasi positif atas pencapaian kinerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kalimantan Selatan.

Keberhasilan BPBD Provinsi Kalimantan Selatan dalam upaya penguatan program peningkatan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) dan pengurangan risiko bencana melalui  Indeks Risiko Bencana Indonesia  (IRBI) di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota menjadi pertimbangan dasar  utama penilaian.

Plt Kepala BPBD Provinsi Kalsel  Faried Fakhmansyah melalui Kabid Pencegahan dan Kesiqpsiagaan Bambang Dedi Mulyadi,  Sabtu ( 11/1/2025) mengatakan apresiasi BNPB tersebut disampaikan melalui surat resmi yang diterima pihaknya pada Jumat 10 Januari 2025.

Baca Lainnya :

Surat bernomor B-06.22/BNPB/D-I/SS.01.03/01/2025, sebut Bambang,  tertanggal 8 Januari 2025 perihal penyampaian IKD dan IRB Tahun 2024 di Kalimantan Selatan, dan ditandatangani Deputi Sistem dan Strategi BNPB,  Raditya Jati.

"BNPB memberikan apresiasi positif kepada Pemprov Kalsel  atas konsistensi dalam mendorong dan memberikan pendampingan kepada Kabupaten Kota untuk meningkatkan IKD dan IRB  dan upaya  pengurangan risiko bencana," terang Bambang. 

BNPB juga memberikan penilaian positif atas peran kepala daerah dan jajaran dalam memberikan perhatian khusus di bidang penanggulangan bencana.

Bambang menjelaskan, berdasarkan data BNPB, IKD Provinsi Kalsel dalam beberapa tahun terakhir mengalami peningkatan. IRBI Kalsel juga berhasil ditekan untuk dikurangi.

Indek Ketahanan Daerah (IKD) Kalsel,  Tahun 2022 : 0,44 poin , IKD 2023 : 0,52

IKD 2024 : 0,54. Sementara IRBI Tahun 2022 : 128,81 poib . IRBI 2023  di angka  129,44 serta IRBI 2024 : 122,11 poin.

Bambang menjelaskan  IKD merupakan upaya untuk mengukur kapasitas penanggulangan bencana di wilayah administrasi, baik di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. 

Terbitnya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah mengatur penanggulangan bencana menjadi urusan wajib daerah.

"Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di daerah. Upaya mengurangi indeks risiko bencana akan mampu dilaksanakan didaerah dengan implementasikan fase perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring serta evaluasinya. Kewenangan dari pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan terkait dengan kebencanaan dapat dilaksanakan secara lintas sektor, " terang Bambang

BNPB   melalui Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana memberikan Layanan Asistensi Teknis Pengukuran Indeks Ketahanan Daerah (IKD) dengan menggunakan 71 indikator sehingga perangkat pengukuran dimaksud dapat digunakan dengan mekanisme dan prosedur yang sama. 

Bambang lebih lanjut mengharapkan  hasil yang didapatkan dari proses pengukuran tersebut berupa rekomendasi dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kajian risiko bencana dan rencana penanggulangan bencana yang juga sebagai input pengukuran penurunan Indeks. (Adm/BPBD)









 





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment