- Usulan Biaya Haji Naik, Kasi PHU: Subsidi Berkeadilan Untuk Jamaah Mendatang
- Hari Amal Bakti Ke 77 Kementerian Agama , Gubernur Kalsel Serahkan Penghargaan Humas Award 2022
- Baznas Dan Paragon Technology Berupaya Dorong Kesejahteraan Mustahik Melalui Program Zmart
- Siapkan Fasilitas Pendukung, Bandara Syamsudin Noor Dukung Kesuksesan Presidensi G 20
- Mengusung Tema Iconic Airport Hotel, Cordia Hotel Hadir Di Bandara Internasional Syamsudin Noor
- Prof. Zudan, KORPRI Mengaji, Berkontribusi Harus Jadi Gerakan
- MTQ Nasional KORPRI VI Diikuti 82 Kafilah
- Bapandiran Data Banua
- BAZNAS Berikan Apresiasi Rp. 310 Juta Bagi Pemenang MTQ Nasional ke-29 di Kalsel
- Lagu Ciptaan Robert Hendra Sulu Jadi Kenyataan
Diduga Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Tangkap Dua Warga HST

Keterangan Gambar : Polisi mengamankan dua Tersangka warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Mereka ditangkap lantaran diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.(foto : Humas Polres Balangan )
PARINGIN - Polisi mengamankan dua Tersangka warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Mereka ditangkap lantaran diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, melalui Kasatres Narkoba Iptu Yadiyatullah, membenarkan hasil penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut, bahwa tersangka berhasil ditangkap oleh tim Opsnal pada Senin, (31/01) malam pukul 21.00 Wita.
Baca Lainnya :
- Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Terhadap Pengawas SPBU Mataraman0
- Paman Birin Harapkan Organda Bisa Tingkatkan Perekonomian Banua0
- Dishub Kalsel Dukung Kebijakan ODOL Di Tahun 2023 Mendatang0
- Evaluasi GKTM , Polres Banjar Fokus Vaksinasi Anak 6-11 Tahun 0
- Wakil Bupati Batola Ajukan Raperda Pengelolaan Pasar Dan Susunan Perangkat Daerah0
“Iyah benar anggota kami menangkap 2 orang , berkat informasi dari masyarakat dan upaya personel, tersangka berinisial MD (52) warga Kecamatan Barabai, Kabupaten HST berhasil kita ringkus. Tersangka kita amankan di depan sebuah rumah kontrakkannya," ujar Kasatres Narkoba di Paringin, Senin (7/02/2022)
Yadiyatullah mengungkapkan , saat dilakukan penggeledahan pada badan tersangka, ditemukan barang bukti satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu. Tersangka pun mengakui bahwa barang tersebut, didapat dari seseorang yang berinisial AK (26) warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Kemudian pada hari Selasa, (1/2) pukul 11.45 Wita berdasarkan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka MD (52), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan tersangka berinisial AK (26) di rumahnya di Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
" ini merupakan pengembangan Kasus sebelumnya dan berhasil menangkap tersangka AK (26) warga Kabupaten HST, dimana AK mengakui bahwa sebelumnya tersangka MD (52) membeli satu paket Narkotika jenis sabu darinya,” terangnya.
Lanjut Yadiyatullah saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram, berat bersih 0,08 gram, empat paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,01 gram berat bersih 0,21 gram, satu buah timbangan digital scale warna hitam, satu lembar kain lap warna putih biru, satu lembar kantong plastik warna bening, satu lembar celana kain warna coklat muda.(rtm)
