Diduga Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Tangkap Dua Warga HST

By fajar 08 Feb 2022, 00:19:20 WIB Kriminal
Diduga Penyalahgunaan Narkoba, Polisi Tangkap Dua Warga HST

Keterangan Gambar : Polisi mengamankan dua Tersangka warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Mereka ditangkap lantaran diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.(foto : Humas Polres Balangan )


PARINGIN - Polisi mengamankan dua Tersangka warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Mereka ditangkap lantaran diduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.


Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin, melalui Kasatres Narkoba Iptu Yadiyatullah, membenarkan hasil penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut, bahwa tersangka berhasil ditangkap oleh tim Opsnal pada Senin, (31/01) malam pukul 21.00 Wita.

Baca Lainnya :


“Iyah benar anggota kami menangkap 2 orang , berkat informasi dari masyarakat dan upaya personel, tersangka berinisial MD (52) warga Kecamatan Barabai, Kabupaten HST berhasil kita ringkus. Tersangka kita amankan di depan sebuah rumah kontrakkannya," ujar Kasatres Narkoba di Paringin, Senin (7/02/2022)


Yadiyatullah mengungkapkan , saat dilakukan penggeledahan pada badan tersangka, ditemukan barang bukti satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu. Tersangka pun mengakui bahwa barang tersebut, didapat dari seseorang yang berinisial AK (26) warga Kabupaten Hulu Sungai Tengah.


Kemudian pada hari Selasa, (1/2) pukul 11.45 Wita berdasarkan hasil pengembangan dari tertangkapnya tersangka MD (52), Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan tersangka berinisial AK (26) di rumahnya di Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.


" ini merupakan pengembangan Kasus sebelumnya dan berhasil menangkap tersangka AK (26) warga Kabupaten HST, dimana AK mengakui bahwa sebelumnya tersangka MD (52) membeli satu paket Narkotika jenis sabu darinya,” terangnya.


Lanjut Yadiyatullah saat ini kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Balangan guna proses penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka diancam Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.


Diketahui, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka yaitu satu paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,28 gram, berat bersih 0,08 gram, empat paket serbuk kristal dibungkus plastik klip warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,01 gram berat bersih 0,21 gram, satu buah timbangan digital scale warna hitam, satu lembar kain lap warna putih biru, satu lembar kantong plastik warna bening, satu lembar celana kain warna coklat muda.(rtm)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment