- Opening Ceremony PeSONas 1 Jateng
- Andy F. Noya Dukung Penuh Pelaksanaan PesoNas 1 Jateng
- Kontingen SOIna Kalsel Ceria Sebelum Berangkat Ke Pesonas I
- Bandara Internasional Syamsudin Noor Suguhkan Fashion Show Sasirangan
- Kalapas Amuntai Hadiri Peringatan HANI 2022
- Pelepasan Kontingen FORNAS VI Dan PESONAS I
- Satu Korban Akhirnya Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia
- Lima Korban Selamat Dalam Insiden Tenggelamnya Kapal LCT Anugerah Indasah
- Kegiatan Olah Raga Di Lapas Kelas II B Amuntai
- Bandara Syamsudin Noor Layani Parkir Inap Bertarif Ekonomis Dengan Kapasitas 120 Mobil
Asyik Nongkrong 2 Pemuda ini di Tangkap Polisi , Ada Barang Bukti Sabu Dalam Tas

Keterangan Gambar : MT dan MR ditangkap tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banjar saat asik nongkrong di depan Mini Market.Jumat(28/01/2022) (Foto; Humas Polres Banjar)
Martapura - MT dan MR ditangkap tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banjar saat asik nongkrong di depan Mini Market.
Pada saat dilakukan penangkapan, terhadap kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang pada saat itu berada dalam tas yang dipakai oleh teman pelaku MR.
Baca Lainnya :
- Kedapatan Narkoba Ibu Muda di Amankan Satresnarkoba Polres Banjar0
- Amankan Sabu Seberat 0,46 Gram , Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara0
- Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN 1 Syamsudin Noor0
- Laksanakan Cipkon , Pemuda Kedapatan Bawa Senjata Tajam Tak Berijin 0
- Vaksin Booster Bagi Anggota Polisi Polres Banjar 0
MT merupakan warga Jl. Kelayan Besar I. Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.Sedangkan MR warga Jl. dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP
Heriadi menjelaskan pelaku MT ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 0,29 gram / berat bersih 0,09 gram.
"Sedangkan dari pelaku MR ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu berat kotor 0,25 gram, satu HP merk OPPO warna silver, satu buah bong terbuat dari botol kaca, satu buah pipet kaca," ucap AKP Heriadi. Jum’at (28/1/2022).
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Banjar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 114 Subsider Pasal 112
ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (rtm)
