- Usulan Biaya Haji Naik, Kasi PHU: Subsidi Berkeadilan Untuk Jamaah Mendatang
- Hari Amal Bakti Ke 77 Kementerian Agama , Gubernur Kalsel Serahkan Penghargaan Humas Award 2022
- Baznas Dan Paragon Technology Berupaya Dorong Kesejahteraan Mustahik Melalui Program Zmart
- Siapkan Fasilitas Pendukung, Bandara Syamsudin Noor Dukung Kesuksesan Presidensi G 20
- Mengusung Tema Iconic Airport Hotel, Cordia Hotel Hadir Di Bandara Internasional Syamsudin Noor
- Prof. Zudan, KORPRI Mengaji, Berkontribusi Harus Jadi Gerakan
- MTQ Nasional KORPRI VI Diikuti 82 Kafilah
- Bapandiran Data Banua
- BAZNAS Berikan Apresiasi Rp. 310 Juta Bagi Pemenang MTQ Nasional ke-29 di Kalsel
- Lagu Ciptaan Robert Hendra Sulu Jadi Kenyataan
Asyik Nongkrong 2 Pemuda ini di Tangkap Polisi , Ada Barang Bukti Sabu Dalam Tas

Keterangan Gambar : MT dan MR ditangkap tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banjar saat asik nongkrong di depan Mini Market.Jumat(28/01/2022) (Foto; Humas Polres Banjar)
Martapura - MT dan MR ditangkap tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banjar saat asik nongkrong di depan Mini Market.
Pada saat dilakukan penangkapan, terhadap kedua pelaku ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu-sabu yang pada saat itu berada dalam tas yang dipakai oleh teman pelaku MR.
Baca Lainnya :
- Kedapatan Narkoba Ibu Muda di Amankan Satresnarkoba Polres Banjar0
- Amankan Sabu Seberat 0,46 Gram , Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara0
- Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di SDN 1 Syamsudin Noor0
- Laksanakan Cipkon , Pemuda Kedapatan Bawa Senjata Tajam Tak Berijin 0
- Vaksin Booster Bagi Anggota Polisi Polres Banjar 0
MT merupakan warga Jl. Kelayan Besar I. Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.Sedangkan MR warga Jl. dr. Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP
Heriadi menjelaskan pelaku MT ditemukan barang bukti satu paket sabu dengan berat kotor 0,29 gram / berat bersih 0,09 gram.
"Sedangkan dari pelaku MR ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu berat kotor 0,25 gram, satu HP merk OPPO warna silver, satu buah bong terbuat dari botol kaca, satu buah pipet kaca," ucap AKP Heriadi. Jum’at (28/1/2022).
Kini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Banjar guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 114 Subsider Pasal 112
ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (rtm)
